FAKTOR ADANYA PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA


Perjudian online menggunakan media internet yang dilakukan oleh tokoh masyarakat ini merupakan tindakan kejahatan yang dilarang baik dari perundang-undangan . Dimana perbuatan judi online ini dianggap sebagai kejahatan karena melanggar norma-norma dalam masyarakat seperti norma sosial, norma agama didalam masyrarakat. Perbuatan judi melalui melalui media internet ini juga digolongkan sebagai kriminalitas di internet (Cybercrime). Sebab judi online telah menyalah gunakan teknologi internet sebagai alat utama untuk melakukan perbuatan kejahatan sehingga merugikan pengguna lainnya. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh tokoh masyarakat ini menjadi salah satu penyakit sosial yang semakin hari semakin menular dikalangan terpelajar. Hal ini terbukti semakin maraknya masyarkat yang bermain judi online dan meninggalkan tugas pokoknya sebagai Masyarakat setempat ataupun mahasiswa.

Faktor penyebab terjadinya perjudian online melalui media internet yang dilakukan oleh tokoh masyarakat ini dikarenakan mudahnya mengakses situs-situs perjudian online, lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum serta lingkungan yang memberikan kesempatan. Upaya penaggulangan yang dapat dilakukan ialah Peningkatan pengawasan oleh orang tua terhadap anaknya, Peningkatan frekuensi razia oleh penegak hukum terhadap tempat-tempat yang menyediakan fasilitas jaringan internet, dan perlu adanya peran serta pengawasan  dari masyarakat untuk membantu agar perjudian online yang dilakukan oleh tokoh masyarakat ini dapat teratasi. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.

Perubahan yang dihasilkan oleh teknologi informasi dan komunikasi dalam era globalisasi masa kini biasanya terlihat dari lajunya perkembangan di berbagai sektor. Mulai dari sektor ekonomi, sosial budaya, pendidikan bahkan di sektor politik sekalipun. Perubahan tersebut tidak dapat dipungkiri menjadi ujung tombak era globalisasi yang kini melanda hampir seluruh dunia. Proses globalisasi tersebut membuat suatu fenomena yang mengubah model komunikasi konvensional dengan melahirkan kenyataan dalam dunia maya (virtual reality) yang dikenal sekarang ini dengan internet. secara fisik Internet adalah interkoneksi antar jaringan komputer namun secara umum Internet harus dipandang sebagai sumber daya informasi. Isi Internet adalah informasi,dapat dibayangkan sebagai suatu database atau perpustakaan multi media yang sangat besar dan lengkap. Bahkan Internet dipandang sebagai dunia dalam bentuk lain (maya) karena hampir seluruh aspek kehidupan di dunia nyata ada di internet seperti bisnis,hiburan, olah raga, politik dan lain sebagainya.

Internet berkembang demikian pesat sebagai kultur masyarakat modern, dikatakan sebagai kultur karena melalui internet berbagai aktifitas masyarakat seperti berpikir, berkreasi, dan bertindak dapat diekspresikan di dalamnya, kapanpun dan dimanapun. Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (Cyberspace) atau dunia semu yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Komunitas masyarakat yang ikut bergabung di dalamnya pun kian hari semakin meningkat terutama pada kalangan masyarakat setempat.

Kecenderungan masyarakat untuk menggunakan internet dikarenakan banyaknya kebutuhan akan informasi yang digunakan sebagai alat penunjang dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Selain itu percepatan kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat positif  bagi mahasiswa seperti kenyamanan dan kecepatan dalam memperoleh informasi. Contoh sederhana, internet dapat digunakan sebagai sarana pendukung untuk mengakses berbagai situs-situs yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, Disisi lain juga memudahkan mahasiswa untuk melakukan transaksi perbankan melalui e-banking, memanfaatkan e-commerce untuk mempermudah melakukan pembelian dan penjualan suatu barang serta menggunakan e-library dan e-learning untuk mencari referensi atau informasi ilmu pengetahuan yang dilakukan secara online karena di jembatani oleh teknologi internet baik melalui komputer atau pun handphone. Penggunaan teknologi internet oleh mahasiswa juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada.

Oleh sebagian masyarakat Internet juga dapat digunakan sebagai media untuk berbuat kejahatan. Dewasa ini salah satu kejahatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia ialah kejahatan perjudian yang dilakukan secara online melalui media internet. Kejahatan yang menggunakan sistem teknologi yang canggih ini digolongkan sebagai kejahatan dunia maya atau biasa dikenal dengan (cybercrime). Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Kejahatan perjudian online dilakukan dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan koneksi internet yang biasanya terdapat di warung internet (warnet)/cyber ataupun menggunakan Laptop pribadi dengan memanfaatkan koneksi internet wireless fidelity (wifi) dari cafe/warung hotspot yang menyediakannya.

Kemudian sebagai barang taruhannya ialah berupa uang yang telah terlebih dahulu di tabung ke dalam rekening bank tertentu seperti  Bank BCA, BNI, BRI dan Bank Mandiri,uang yang ada didalam rekening tersebut nantinya akan menjadi saldo tunai didalam situs perjudian online. Kemudian pelaku hanya perlu melakukan registrasi pada situs perjudian yang diinginkan dan secara otamatis uang/saldo tabungan mereka akan berpindah untuk kemudian dapat memainkan judi online yang dinginkan di dalamnya. Perbuatan yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat ini bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Jika kondisi ini terjadi secara berkelanjutan maka akan berdampak pada mentalitasnya. Serta yang menjadi hal yang perlu di waspadai ialah kebiasaan pola tingkah laku yang demikian tersebut, dimana akan terbawa serta menjadi kebiasaan sampai mereka tua kelak.

Perjudian online secara umumnya memiliki berbagai macam jenis permainannya, seperti judi bola online, casino, rollet,dan yang paling dominan dimainkan oleh masyarakat ataupun kalangan mahasiswa ialah judi poker online. Adapun situs-situs lokal perjudian poker online yang sering digunakan oleh sebagian mahasiswa untuk bermain judi online seperti RoyalFush, dan masih banyak lagi situs perjudian online lainnya. Judi poker online ialah permainan judi kartu dimana segala pertaruhan menang dan kalah ditentukan oleh kartu pemain. Judi poker ini biasanya dimainkan oleh 2 orang atau lebih dengan memasang taruhan awal terlebih dahulu. Setelah itu, ketika permainan sedang berlangsung para pemain bebas untuk menaikkan besar taruhannya hingga waktu permainan berakhir.

Waktu untuk 1 kali permainan poker online ialah antara 3 sampai dengan 5 menit, tergantung dari jumlah pemainnya. Dan ketika permainan berakhir, disitulah dapat diketahui siapa pemenang dari permainan judi poker tersebut. Situs-situs perjudian online ini dimiliki oleh Bandar yang berbeda- beda. Bandar didalam situs perjudian online tidak dapat diketahui secara pasti siapa orangnya, dikarenakan setiap website atau situs perjudian online memiliki sistem perangkat dan program yang sangat canggih dengan admin (pemilik) yang menggunakanID (identitas) samaran bahkan unknow user (tidak diketahui). Namun berdasarkan data diatas belum tercatat adanya kasus tokoh masyarakat tersebut yang tertangkap bermain judi poker online.